Selasa, 03 Juni 2008

Komputer Akuntansi

Memiliki NPWP Pribadi - Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi - adalah awal dari suatu proses pemenuhan kewajiban pajak . Banyak buku , terbitan , seminar , kursus singkat , software maupun konsultan yang memungkinkan seorang wajib pajak pribadi untuk memenuhi kewajiban pajak pribadinya . Pajakpribadi.com turut menjadi bagian dalam penyebaran informasi tentang pemenuhan kewajiban pajak pribadi dengan berusaha memberikan gambaran selengkap mungkin tentang pajak pribadi ditinjau dari berbagai sisi. Pajakpribadi.com memberikan informasi terkini tentang pajak pribadi melalui contoh – contoh soal yang dibuat berdasarkan pendekatan profesi / sumber penghasilan , peraturan perpajakan serta permasalahan yang mungkin dihadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan pribadi tersebut.
Pajakpribadi.com selalu kami perbarui setiap terdapat informasi terbaru yang menurut kami perlu anda ketahui. Jika anda telah memiliki NPWP pribadi tentunya anda memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Berikut adalah contoh penghitungan dan pengisian SPT Tahunan untuk anda sesuai dengan profesi / sumber penghasilan anda. Anda memperoleh penghasilan dari profesi/pekerjaan :01. Penghasilan Dari CV Anda yang punya penghasilan dari CV, berikut ini adalah contoh pengisian SPT Tahunan Orang Pribadinya.02. Agen Asuransi Anda agen asuransi ? Berikut contoh pengisian pajak pribadi Anda.
Selengkapnya











ARTIKEL/TIPS/BERITA
Jaring Pajak Pun Ditebar Hingga ke Lapisan Bawah
Pemerintah makin agresif menjaring wajib pajak. Kini pemilik properti senilai Rp 60 juta wajib memiliki NPWP. Pemerintahpun memberikan tenggat mengurus NPWP atau mengoreksi kesalahan pajak hingga 31 Desember 2008. Lewat dari itu, ada sanksi administrasi, bahkan penjara..

Awas, Aparat Pajak Diam-Diam Memotret Rumah Mewah Anda
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan rajin menggali pajak penghasilan (PPh). Caranya pun baru, yakni dengan menggali wajib pajak dari data pajak bumi dan bangunan (PBB). Sasarannya adalah masyarakat yang mempunyai nilai objek pajak (NJOP) bangunan mulai dari Rp 60 jutaP

Tidak ada komentar: